Tana Toraja, 24 Juni 2025 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja resmi melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) pada Program Studi S1 Musik Gerejawi. Kegiatan yang berlangsung pada 13-14 Juni 2024 ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas akademik berbasis Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Auditor Berpengalaman Diberi Mandat
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 41/1kn-LPM/VII/2024 tertanggal 11 Juni 2024, tiga auditor kompeten ditugaskan untuk mengevaluasi proses akademik, kurikulum, dan tata kelola prodi. Tim dipimpin oleh Joffri Herman, SJP., M.Si. (Ketua Tim Auditor), dengan anggota Fredi Dwiarditya Saputra, S.Kom. dan Rindi Indraswary Patandean, S.Pd.K. Pemilihan auditor merujuk pada SK Rektor IAKN Toraja Nomor 3340/2023 tentang Penetapan Auditor Mutu Internal, serta surat resmi LPM kepada Dekan Fakultas Bahasa dan Kesenian Kristen (FBKK).
Fokus pada Pengembangan Prodi Unggulan
Program Studi S1 Musik Gerejawi menjadi salah satu prodi unggulan IAKN Toraja yang fokus pada integrasi seni musik dengan nilai-nilai kristiani. Audit ini bertujuan memastikan keselarasan antara praktik pendidikan dengan standar mutu nasional, sekaligus menyiapkan landasan untuk akreditasi berikutnya. Aspek yang dikaji mencakup efektivitas pembelajaran, fasilitas pendukung, serta relevansi kurikulum dengan kebutuhan gereja dan masyarakat.
Dukungan Institusi dan Harapan Ke Depan
Ketua LPM IAKN Toraja dalam suratnya menegaskan, AMI adalah “bagian krusial dari komitmen institusi dalam menjamin transparansi dan peningkatan berkelanjutan.” Hasil audit akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan, memperkuat posisi prodi sebagai center of excellence pendidikan musik gerejawi di Indonesia Timur.