TANA TORAJA – Menindaklanjuti instruksi Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja terkait percepatan penataan tata kelola dan penjaminan mutu di IAKN Toraja. Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAKN Toraja menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Lintas Unit. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di IAKN Toraja.
Rapat koordinasi ini berfokus pada penyelarasan dan penyesuaian SOP antar-unit kerja guna memastikan seluruh alur pelayanan administrasi, keuangan, serta penjaminan mutu di lingkungan IAKN Toraja berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.
Sinergi antara SPI selaku unit pengawasan internal dan LPM selaku pengawal standar mutu menjadi langkah strategis dalam menyusun alur kerja yang terintegrasi. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih tata laksana kerja sekaligus memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di IAKN Toraja.
Melalui koordinasi ini, kedua unit berkomitmen untuk segera merampungkan draf SOP bersama sesuai target yang diamanahkan Rektor demi mendukung kemajuan tata kelola institusi dan kesiapan akreditasi perguruan tinggi.
Dokumentasi & Narasi : Tim LPM
Editor : SP
