
Sambutan Ketua LPM IAKN Toraja
Dr. Hermin Bollan
Era Industri 4.0 menuntut perguruan tinggi untuk beradaptasi dengan dinamika global melalui peningkatan mutu pendidikan berbasis teknologi dan inovasi. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memperkuat kerangka ini dengan menekankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terstruktur dan berkelanjutan. Regulasi ini mengatur standar mutu yang harus dipenuhi perguruan tinggi, termasuk penguatan kurikulum adaptif, literasi digital (data literacy, IoT, big data), serta kolaborasi dengan industri—sesuai tantangan yang dihadapi dalam revolusi industri 4.0. Selain itu, instrumen akreditasi baru yang diterapkan BAN-PT (sebagai pelaksana SPME/Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) kini lebih berfokus pada outcome dan impact, seperti kualitas lulusan, riset terapan, dan kontribusi sosial, sejalan dengan kriteria dalam Permendikbudristek tersebut.
Perubahan instrumen akreditasi juga menyesuaikan dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, di mana evaluasi mutu tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga kinerja tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian) yang berdampak nyata. Misalnya, akreditasi kini menilai sejauh mana perguruan tinggi menerapkan pembelajaran daring (distance learning), hilirisasi riset, dan kesiapan lulusan di dunia kerja—aspek yang menjadi prioritas dalam regulasi baru. Instrumen ini juga mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat budaya mutu (quality culture) melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) secara sistematis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Permendikbudristek tersebut.
Strategi pengembangan pendidikan tinggi dalam RPJMN 2020–2024 dan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 saling melengkapi, dengan fokus pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing global. Regulasi ini mempertegas pentingnya audit mutu internal dan akreditasi berbasis kinerja sebagai alat evaluasi eksternal. Dengan demikian, perguruan tinggi dituntut tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), tetapi juga mengembangkan standar internal yang lebih tinggi, termasuk inovasi seperti Cyber University dan program studi berbasis teknologi digital. Perubahan instrumen akreditasi yang berorientasi pada output/outcome (misal: publikasi internasional, paten, kewirausahaan mahasiswa) menjadi tolok ukur baru untuk mencapai visi “Making Indonesia 4.0” secara konkret.