Untitled-1

Sambutan Ketua LPM IAKN Toraja

Serdianus, M.Pd.

Era Industri 4.0 menuntut Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKKN) untuk beradaptasi dengan dinamika global melalui peningkatan mutu pendidikan berbasis teknologi dan inovasi, tanpa kehilangan esensi nilai-nilai Kristiani.

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memperkuat kerangka ini dengan menekankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terstruktur dan berkelanjutan. Regulasi ini mengatur standar mutu baru yang harus dipenuhi perguruan tinggi. Hal ini mencakup penguatan kurikulum teologi dan ilmu keagamaan yang adaptif, penguasaan literasi digital (data literacy, IoT, big data), serta perluasan kolaborasi dengan dunia industri maupun lembaga gerejawi. Integrasi ini menjadi jawaban nyata atas tantangan yang dihadapi dalam revolusi industri 4.0. Selain itu, instrumen akreditasi baru yang diterapkan oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sebagai pelaksana SPME kini lebih berfokus pada outcome dan impact. Indikator utamanya meliputi kualitas lulusan, riset terapan keagamaan, serta kontribusi sosial nyata di tengah masyarakat.

Perubahan instrumen akreditasi ini melanjutkan arah transformasi yang sebelumnya diinisiasi oleh regulasi terdahulu, yang kini telah diperkuat secara hukum melalui Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Melalui aturan baru ini, evaluasi mutu tidak lagi sekadar mengukur kepatuhan administratif. Penilaian kini bergeser pada kinerja Tridharma Perguruan Tinggi yang berdampak luas. Sebagai contoh, akreditasi saat ini menilai sejauh mana PTKKN mampu menerapkan pembelajaran daring (distance learning) untuk menjangkau daerah 3T, hilirisasi riset keagamaan yang solutif, serta kesiapan pelayanan dan kerja lulusan di ranah global. Instrumen ini juga mendorong PTKKN untuk memperkuat budaya mutu (quality culture) melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) secara sistematis, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi baru tersebut.

Strategi pengembangan PTKKN saat ini berfokus pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing global yang relevan dengan arah kebijakan nasional jangka panjang. Regulasi terbaru ini mempertegas pentingnya audit mutu internal dan akreditasi berbasis kinerja sebagai alat evaluasi eksternal yang objektif. Dengan demikian, PTKKN dituntut tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), tetapi juga mengembangkan standar internal yang lebih tinggi. Langkah ini diwujudkan melalui inovasi seperti Cyber University berbasis teologi, serta pengembangan program studi keagamaan digital. Perubahan instrumen akreditasi yang berorientasi pada output/outcome—seperti publikasi ilmiah internasional, hak cipta/paten karya teologis, dan jiwa kewirausahaan sosial mahasiswa—kini menjadi tolok ukur baru. Seluruh upaya ini menjadi langkah konkret PTKKN dalam mendukung visi nasional “Making Indonesia 4.0” sekaligus mencetak generasi unggul yang berdampak bagi bangsa dan gereja.